Pendahuluan
Sektor Industri dan Bangunan Gedung sebagai Pengguna energi terbesar terbukti masih kurang efisien dalam menggunakan energy, memberi dampak yang signifikan terhadap anggaran biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. melalui PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi mengamanatkan bahwa Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi ≥ 6.000 TOE/tahun, Pengguna Sumber Energi yang menggunakan Sumber Energi ≥ 4.000 TOE/tahun, Bangunan Gedung Pengguna Sumber Energi menggunakan Sumber Energi ≥ 500 TOE/tahun, Wajib Melaksanakan Manajemen Energi. Manajemen Energi yang dimaksudkan adalah melakukan pengelolaan energi secara efisien, dimulai dari perencanaan, penerapan sampai dengan pelaporan. Untuk itu diperlukan seorang Manajer Energi yang memiliki Kompetensi yang mengacu pada Kepmen Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Jabatan Manajer Energi
Silabus
- Menerapkan Prinsip – Prinsip Penghematan Energi di Industri dan Bangunan Gedung
- Menyiapkan Kebijakan Energi Organisasi
- Merencanakan Manajemen Energi
- Melaksanakan Rencana Manajemen Energi
- Mengevaluasi Manajemen Energi
- Melaksanakan Tinjauan Manajemen
Persyaratan
- CV ( Curriculum Vitae )
- Copy Ijazah & Copy KTP yang masih berlaku
- Copy Sertifikat yang berkaitan dengan tugas /
pengalaman - Surat Penunjukan Asesmen
- Surat Keterangan dari Perusahaan
- Laporan & dokumentasi yang berkaitan dengan pekerjaan, minimal 3 tahun terakhir
- Pas Foto Terbaru ukuran 3×4 (background merah)
- Melampirkan Kelengkapan Asesmen dalam bentuk softcopy
Fasilitas
- Modul Materi Training
- Sertifikat Pelatihan dari TUK ABW
- Sertifikat BNSP jika di nyatakan KOMPETEN
Jadwal Pelaksanaan
- 20 – 23 Januari 2026
- 10 – 13 Februari 2026
- 10 – 13 Maret 2026
- 14 – 17 April 2026
- 19 – 22 Mei 2026
- 09 – 12 Juni 2026
Biaya Investasi
- Rp. 11.000.000,- / Peserta
Non Akomodasi


Recent Comments